Lebak | sorotbanten.id — Puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai elemen dan daerah berkumpul di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas polemik sejumlah unggahan di media sosial TikTok dari akun bernama “Abah 80” yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan, jurnalis, dan LSM.
Sejumlah peserta pertemuan menyatakan keberatan terhadap narasi dalam unggahan tersebut. Mereka menilai terdapat pernyataan yang terkesan mencibir profesi wartawan dan LSM, termasuk tudingan adanya oknum yang mendatangi sekolah-sekolah untuk mencari-cari kesalahan.
Menurut mereka, kritik terhadap perilaku individu atau oknum merupakan hal yang wajar dalam ruang publik. Namun, kritik tersebut semestinya tidak digeneralisasi sehingga berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi maupun kelompok tertentu.
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat dan kritik.
Namun, kebebasan berpendapat, kata dia, harus disertai tanggung jawab, terlebih apabila pernyataan tersebut menyangkut profesi atau kelompok masyarakat tertentu.
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Kalau memang ada wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, silakan dikritik dan dilaporkan. Tetapi jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan dan LSM seperti itu,” ujar Sabrudi.
Ia menilai profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial. Hal serupa juga berlaku bagi organisasi masyarakat sipil yang turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kalau ada persoalan dengan oknum, sebut oknumnya dan buktikan perbuatannya. Jangan sampai narasi yang dibangun justru mendiskreditkan profesi secara keseluruhan. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.
Sabrudi menjelaskan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami ingin semuanya terang. Karena itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melihat secara objektif, apakah dalam konten tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jangan masyarakat yang mengambil kesimpulan sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PWI), Abdul Kabir, meminta persoalan tersebut disikapi secara proporsional dan tidak emosional.
Menurutnya, apabila terdapat wartawan yang melakukan tindakan tidak profesional, meminta sesuatu kepada pihak tertentu, atau menjalankan tugas di luar koridor jurnalistik, persoalan tersebut dapat disampaikan secara terbuka dan dilaporkan kepada organisasi profesi maupun pihak berwenang.
“Kalau ada oknum wartawan yang melakukan kesalahan, silakan tunjukkan siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, dan apa buktinya. Jangan karena ada oknum, kemudian seluruh wartawan dicap buruk. Itu tidak fair,” kata Abdul Kabir.
Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta.
“Wartawan memang bekerja melakukan kontrol sosial. Ketika ada persoalan di sekolah, pemerintahan, perusahaan, atau lembaga lainnya, sepanjang memiliki kepentingan publik, wartawan berhak melakukan tugas jurnalistik sesuai aturan dan kode etik,” ujarnya.
Abdul Kabir menambahkan, kritik terhadap pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan atau menggeneralisasi suatu profesi.
Pertemuan yang dihadiri puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat LSM tersebut pada akhirnya mendorong agar polemik terkait unggahan akun TikTok “Abah 80” diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Penulis : Dase Abdul Rohim
Editor : Andi Saputra










