Kasihumas Polres Lebak: Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Moil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Selasa, 4 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak | sorotbanten.id – Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait dugaan pelanggaran disiplin terkait masalah gadai mobil yang melibatkan salah seorang anggota Polsek Cibadak Polres Lebak berinisial AI, Polres Lebak memberikan klarifikasi bahwa perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan bahwa Polri berkomitmen untuk menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait pemberitaan yang beredar, kami sampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang anggota Polri tersebut saat ini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Banten. Proses pemeriksaan sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir. Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :  Kanit Binmas Polsek Cimarga Polres Lebak Sambang Kamtibmas Di SDN 02 Cimarga

Lebih lanjut, Iptu Moestafa menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri.

“Polri berkomitmen menegakkan aturan secara objektif dan tidak pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Polres Lebak memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Motor Tabrak Dump Truck di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Pengendara Luka Berat

“Polres Lebak terbuka terhadap masukan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada Bid Propam Polda Banten hingga prosesnya selesai,” tutup Iptu Moestafa Ibnu Syafir.

Dengan adanya penanganan oleh Bid Propam Polda Banten, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Dase Abdul Rohim

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan
Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I
Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang
DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano
Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lebak, Lima Lubang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:17 WIB

Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terbaru