Integrasi Data NIB-NOP Diteken, Pemkab Tangerang Percepat Validasi BPHTB

Senin, 17 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai memperkuat integrasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) antara Bapenda Kabupaten Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Soelar, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Senin (17/8/2026).

Kerja sama ini diarahkan untuk mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus mendukung kelancaran proses peralihan hak atas tanah.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, integrasi NIB dan NOP penting dilakukan agar data pertanahan dan perpajakan dapat dipadankan secara lebih akurat. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut akibat persoalan validasi data.

“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta pelayanan yang mudah dipantau,” ujar Maesyal.

Baca Juga :  Bupati Maesyal dan Wabup Intan Konsolidasikan Program Kesehatan, Stunting hingga TBC Jadi Prioritas

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Tangerang membenahi tata kelola pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan dan pajak daerah.

Pemkab Tangerang juga mendorong penerapan Service Level Agreement (SLA) atau standar kepastian waktu pelayanan dalam penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Proses penyelesaian ditargetkan sekitar 1 hingga 3 hari kerja, dengan menyesuaikan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.

“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Kita ingin setiap proses memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Maesyal menekankan, percepatan pelayanan bukan berarti menghilangkan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, proses administrasi harus tetap berjalan cepat tanpa mengesampingkan aspek ketelitian dan akuntabilitas fiskal daerah.

“Mekanismenya harus dipahami dengan jelas dan tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap harus akuntabel,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Serahkan Lumbung Pangan Masyarakat di Desa Gandaria

Ia pun meminta Bapenda bersama perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti PKS tersebut dengan langkah konkret. Di antaranya penyusunan regulasi teknis, SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem digital hingga evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.

Bagi Maesyal, keberhasilan kerja sama tersebut tidak cukup hanya diukur dari terlaksananya penandatanganan PKS.

“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan hanya terletak pada dokumen yang kita tandatangani hari ini. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih pasti, dan lebih transparan,” tandasnya.

Ia berharap integrasi tersebut dapat menjadi momentum untuk mendorong transformasi pelayanan publik di Kabupaten Tangerang, terutama melalui digitalisasi dan penguatan koordinasi antar instansi.

“Jadikan kerja sama ini sebagai momentum untuk membangun pelayanan yang cepat tanpa mengabaikan ketelitian, mudah tanpa mengurangi akuntabilitas, serta modern tanpa meninggalkan integritas,” pungkasnya.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan
Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS
Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih
Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:41 WIB

Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS

Berita Terbaru