Kota Tangerang | sorotbanten.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah RW 05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kamis (17/9/2026).
Penutupan dilakukan setelah DLH melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan menyusul temuan serta laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, proses penanganan dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), termasuk pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah saksi.
“Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH,” ujar Yudi.
Lokasi yang ditutup tersebut memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. DLH masih melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui potensi dampak aktivitas pembuangan sampah terhadap lingkungan.
Pengujian mencakup sejumlah aspek, di antaranya kualitas air, udara, hingga tingkat kebisingan.
“Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas,” jelasnya.
Penertiban juga dilakukan setelah sebelumnya terjadi kebakaran di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah terdiri atas lahan milik perorangan dan perusahaan.
Yudi menegaskan, DLH akan mengambil tindakan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Mulai hari ini kami melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penutupan TPS ilegal di Panunggangan menjadi lokasi kedelapan yang ditertibkan DLH Kota Tangerang dalam rangka penanganan TPS ilegal.
DLH juga membuka kemungkinan adanya lokasi serupa di wilayah lain, termasuk Kecamatan Pinang, yang akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil temuan dan laporan masyarakat.
Selain penindakan, DLH menegaskan bahwa pemulihan lingkungan menjadi bagian dari proses penanganan. Pemilik atau pihak yang dinilai bertanggung jawab dapat diwajibkan melakukan pemulihan lahan sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Andi Saputra










