BOGOR | sorotbanten.id – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga milik bos berinisial B itu belum mengantongi izin lengkap di Kampung Bangkonol, RT 01 RW 03, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi.
Padahal, lokasi tersebut sebelumnya sempat ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tenjo.
Kembali beroperasinya aktivitas tambang tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penertiban dan keseriusan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan yang diduga bermasalah.
Berdasarkan temuan di lapangan pada Jumat (6/11/2026), aktivitas galian C tersebut kembali berlangsung. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penutupan yang sebelumnya dilakukan belum memberikan efek jera, bahkan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut aparat setelah penertiban dilaksanakan.
Publik tentu bertanya, jika sebelumnya sudah dilakukan penutupan oleh Satpol PP, atas dasar apa aktivitas pertambangan tersebut kembali berjalan? Apakah persoalan perizinannya telah diselesaikan, atau justru kegiatan tersebut kembali beroperasi tanpa adanya kepastian hukum yang jelas?
Penertiban tidak seharusnya berhenti sebatas pemasangan garis penutupan atau penghentian aktivitas sementara.
Pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan benar-benar memenuhi ketentuan perizinan, tata kelola lingkungan, serta aturan yang berlaku.
Jika memang belum memenuhi persyaratan, mengapa aktivitas tersebut bisa kembali berjalan? Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan.
Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan galian C juga tidak boleh luput dari pengawasan dampak lingkungan. Kegiatan pengerukan tanah yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan kondisi lahan, gangguan akses jalan, hingga dampak terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Pemerintah Kecamatan Tenjo, Satpol PP, serta instansi teknis dan aparat penegak hukum terkait didesak untuk tidak tinggal diam. Perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap status perizinan, evaluasi hasil penertiban sebelumnya, serta penindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa penegakan aturan tidak hanya dilakukan sesaat, tetapi berjalan konsisten tanpa pandang bulu.
Jangan sampai penutupan yang sebelumnya dilakukan hanya menjadi formalitas, sementara aktivitas yang diduga bermasalah kembali berlangsung tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kecamatan Tenjo maupun instansi terkait mengenai dasar kembali beroperasinya tambang tersebut, termasuk status perizinan dan tindak lanjut penutupan sebelumnya.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi




















