Serang | sorotbanten.id — Aksi penusukan terhadap seorang calon penumpang bus di depan Indomaret Sari Asih, Kota Serang, berujung penangkapan dua orang terduga pelaku oleh personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Banten.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (28) dan IS (29). Keduanya diamankan setelah bus yang ditumpangi berhasil dihentikan petugas di sekitar pintu masuk Gerbang Tol Serang Timur, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Sat PJR Ditlantas Polda Banten, Aipda Deri dan Bripda Agus Munandar, tengah melaksanakan patroli rutin di ruas jalan arteri Pakupatan hingga Serang Timur.
Saat melintas di depan Indomaret RS Sari Asih, petugas dihentikan masyarakat yang meminta pertolongan.
“Petugas kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang yang dilakukan oleh oknum kernet bus,” ujar Maruli, Rabu (7/10/2026).
Mendapat informasi tersebut, personel PJR bersama korban kemudian melakukan pengejaran terhadap Bus Asli Prima yang disebut bergerak menuju Gerbang Tol Serang Timur.
Pengejaran berakhir ketika bus berhasil dihentikan di depan entrance Gerbang Tol Serang Timur. Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Maruli menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama istrinya hendak melakukan perjalanan menuju Cikarang, Jawa Barat, dengan menaiki bus jurusan Bandung.
Saat hendak naik ke bus, terjadi cekcok antara istri korban dengan salah seorang kernet. Perselisihan tersebut diduga dipicu permintaan agar korban dan istrinya segera naik ke dalam bus.
Korban kemudian menegur kernet tersebut. Perselisihan selanjutnya berkembang hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.
“Perselisihan selanjutnya berkembang hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban,” jelas Maruli.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara, yakni satu buah kemeja warna biru milik korban, satu buah KTP milik pengemudi bus, satu buah gunting, serta satu buah STNK bus.
Sementara itu, korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Dua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada jajaran Satlantas dan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110,” tutup Maruli.
Editor : Andi Saputra




















