Lebak | sorotbanten.id — Polres Lebak, Polda Banten, menangani laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Kecamatan Malingping.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.
“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban yang masih berusia 16 tahun diketahui mengalami kehamilan. Kondisi tersebut diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan selanjutnya mendapatkan perawatan di RS Cilograng.
Dalam penanganan awal perkara, polisi juga telah menerima sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar surat hasil pemeriksaan medis dari RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Polisi turut mencatat keterangan pelapor dan saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Maruli mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi dan bukti yang diperoleh. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” jelasnya.
Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban, termasuk foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak tersebut.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkas Maruli.
Editor : Andi Saputra




















