Tangerang | sorotbanten.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya. Hingga kini, sekitar 485 ribu pekerja masih menjadi pekerjaan rumah untuk mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 80 persen.
Upaya tersebut diperkuat melalui Sosialisasi Percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi APBD Tahun 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Puspemkab Tangerang, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja dan dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin, Asisten Daerah II, jajaran kepala OPD, camat se-Kabupaten Tangerang, direktur RSUD hingga kepala UPT Puskesmas.
Mewakili Bupati Tangerang, Soma Atmaja menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada pekerja yang menjadi bagian penting dalam proses pembangunan.
“Pembangunan daerah terwujud berkat kerja keras dan keringat para pekerja. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan itu sendiri. Pemkab Tangerang berkomitmen penuh mempercepat capaian Universal Coverage Jamsostek agar seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, terlindungi oleh negara,” ujar Soma.
Soma menyampaikan, Pemkab Tangerang telah mengalokasikan program perlindungan bagi 500 ribu pekerja rentan. Program tersebut disebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap risiko sosial ekonomi.
Selain perlindungan ketenagakerjaan, Pemkab Tangerang juga mengalokasikan anggaran kesehatan sekitar Rp400 miliar untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan melalui empat RSUD dan 44 Puskesmas.
Soma pun menginstruksikan seluruh kepala OPD, camat, kepala Puskesmas hingga direktur rumah sakit agar memastikan setiap proyek pekerjaan daerah, termasuk Pengadaan Langsung (PL), mewajibkan penyedia jasa atau vendor mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengungkapkan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini mencapai 1.063.189 pekerja dari total potensi sekitar 1.548.000 pekerja.
“Dari jumlah tersebut, cakupan kepesertaan sudah mencapai sekitar 68,68 persen,” jelas Rudi.
Untuk mengejar target UCJ 80 persen, Pemkab Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan harus memperluas perlindungan kepada sekitar 485.395 pekerja yang saat ini belum terlindungi.
Salah satu fokusnya adalah sektor jasa konstruksi yang menggunakan anggaran APBD.
“Dari potensi 80.157 pekerja jasa konstruksi APBD di Kabupaten Tangerang, saat ini baru 4.067 pekerja yang terdaftar. Melalui sosialisasi dan pengeluaran Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Tahun 2026 ini, kami menegaskan bahwa kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan menjadi checklist wajib dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Rudi.
Rudi juga mengapresiasi Kecamatan Curug yang saat ini tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kepatuhan perlindungan pekerja jasa konstruksi APBD tertinggi.
Selain itu, Pemkab Tangerang tengah mematangkan inovasi program “1 ASN Melindungi 1 Pekerja Rentan” yang digagas Bupati Tangerang sebagai salah satu strategi memperluas kepesertaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin mengapresiasi langkah Pemkab Tangerang yang dinilai progresif dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
“Langkah Pemkab Tangerang melindungi 500 ribu pekerja rentan adalah best practice secara nasional. Melalui kolaborasi dan terbitnya SE Bupati ini, kita bersama-sama menyasar para buruh harian dan pekerja konstruksi, baik pada proyek APBD, APBN, maupun sektor swasta,” jelas Muhyidin.
Ia menjelaskan, pekerja sektor jasa konstruksi mendapatkan perlindungan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan peserta ditanggung sesuai ketentuan program JKK hingga pekerja dinyatakan sembuh. Perlindungan juga mencakup layanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara apabila pekerja meninggal dunia akibat risiko yang dijamin program, hak-hak ahli waris akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh (unlimited) sampai sembuh di RSUD maupun rumah sakit swasta yang bekerja sama, lengkap dengan layanan ambulans. Penyedia jasa atau vendor tidak perlu lagi mengeluarkan dana mandiri. Apabila terjadi risiko kematian, hak-hak ahli waris juga dipastikan diterima dengan cepat dan tepat,” pungkas Muhyidin.
Pemkab Tangerang berharap sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawasan BPKAD, UKPBJ dan Inspektorat dapat mempercepat perluasan kepesertaan hingga target UCJ 80 persen tercapai.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan semakin banyak pekerja di Kabupaten Tangerang, terutama pekerja rentan dan pekerja konstruksi, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penulis : Asep Munajat
Editor : Andi Saputra










