Serang | sorotbanten.id — Polda Banten menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait keluhan seorang pedagang yang mengaku dimintai sejumlah uang pungutan untuk dapat berjualan di kawasan ASDP Merak.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan dikomunikasikan secara langsung antara pedagang dengan yayasan yang mengelola kawasan di lingkungan ASDP Merak.
“Kami bersama para pedagang dan pengurus yayasan di wilayah ASDP akan mengklarifikasi dan mengkomunikasikan persoalan ini. Untuk aturan maupun teknis pungutan, nantinya akan dijelaskan oleh pihak ASDP,” ujar Maruli, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, langkah klarifikasi diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, khususnya informasi yang beredar melalui media sosial.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah termakan hoaks. Apabila terdapat keluhan atau informasi yang menyangkut rasa aman dan ketertiban, silakan sampaikan kepada Polda Banten. Kami siap membantu dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan,” kata Maruli.
Editor : Andi Saputra










