Tangerang | sorotbanten.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai memperkuat integrasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) antara Bapenda Kabupaten Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Soelar, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Senin (17/8/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus mendukung kelancaran proses peralihan hak atas tanah.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, integrasi NIB dan NOP penting dilakukan agar data pertanahan dan perpajakan dapat dipadankan secara lebih akurat. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut akibat persoalan validasi data.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta pelayanan yang mudah dipantau,” ujar Maesyal.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Tangerang membenahi tata kelola pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan dan pajak daerah.
Pemkab Tangerang juga mendorong penerapan Service Level Agreement (SLA) atau standar kepastian waktu pelayanan dalam penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Proses penyelesaian ditargetkan sekitar 1 hingga 3 hari kerja, dengan menyesuaikan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.
“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Kita ingin setiap proses memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Maesyal menekankan, percepatan pelayanan bukan berarti menghilangkan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, proses administrasi harus tetap berjalan cepat tanpa mengesampingkan aspek ketelitian dan akuntabilitas fiskal daerah.
“Mekanismenya harus dipahami dengan jelas dan tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap harus akuntabel,” katanya.
Ia pun meminta Bapenda bersama perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti PKS tersebut dengan langkah konkret. Di antaranya penyusunan regulasi teknis, SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem digital hingga evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.
Bagi Maesyal, keberhasilan kerja sama tersebut tidak cukup hanya diukur dari terlaksananya penandatanganan PKS.
“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan hanya terletak pada dokumen yang kita tandatangani hari ini. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih pasti, dan lebih transparan,” tandasnya.
Ia berharap integrasi tersebut dapat menjadi momentum untuk mendorong transformasi pelayanan publik di Kabupaten Tangerang, terutama melalui digitalisasi dan penguatan koordinasi antar instansi.
“Jadikan kerja sama ini sebagai momentum untuk membangun pelayanan yang cepat tanpa mengabaikan ketelitian, mudah tanpa mengurangi akuntabilitas, serta modern tanpa meninggalkan integritas,” pungkasnya.
Editor : Andi Saputra










